Publication | U4 Issue

Pemberantasan korupsi di sektor kehutanan

Pelajaran dari kasus KPK

Hutan Indonesia: Sumber rente yang kaya

Indonesia memiliki beberapa hutan tropis terluas di dunia. Hutan-hutan ini adalah rumah bagi flora dan fauna yang beragam secara biologis dan menyediakan mata pencaharian bagi jutaan rakyat.0f07376f2d27 Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia,bda535eff7ab total 'kawasan hutan' adalah 92.520.000 hektar, atau hampir 50% dari luas daratan Indonesia. Lebih dari separuh kawasan hutan merupakan hutan produksi yang dapat digunakan secara komersial; sisanya adalah hutan lindung dan hutan konservasi dengan porsi yang hampir sama. Masing-masing penetapan ini dilengkapi sub-kategori penggunaan lebih lanjut, dan berbagai macam konsesi dan lisensi.

Sektor kehutanan, termasuk kayu dari hutan produksi dan perkebunan kelapa sawit, merupakan sumber pendapatan publik negara yang penting di Indonesia, tetapi korupsi mendorong terjadinya pembalakan liar dan merusak alokasi serta penggunaan lahan berkelanjutan. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), korupsi di sektor sumber daya alam telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 6,03 triliun pada 2019.abaf357ef574 Dari jumlah tersebut, Rp 5,9 triliun diantaranya berasal dari korupsi terkait empat kasus pertambangan. Angka ini lebih besar dari gabungan kerugian akibat korupsi di sektor perbankan, transportasi, pemerintahan, dan jasa pemilu, empat bidang lain yang dikaji ICW.e0ef7e064d4d

Peran historis negara dalam ekstraksi sumber daya alam melalui kepemilikan lahan dan penggunaan perusahaan milik negara, di samping kewenangan pengaturannya, telah lama menjadi sarang menangguk keuntungan dan korupsi.b3801450cf70 Desentralisasi kekuasaan di awal tahun 2000-an, setelah berakhirnya rezim Soeharto, termasuk pelimpahan sejumlah kewenangan ke gubernur di 34 provinsi di Indonesia dan bupati di lebih dari 400 kabupaten untuk mengeluarkan konsesi hutan. Merebaknya pelanggaran hukum atas pengelolaan sumber kemakmuran ini membuat pemerintah pusat mencoba mengerem kewenangan tersebut. Antara lain, kewenangan menerbitkan izin kehutanan dialihkan ke tingkat provinsi melalui UU No. 9/2015 tentang pemerintahan daerah.39dd7eec8eb2

Karena pentingnya hutan Indonesia secara sosial ekonomi dan lingkungan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggalang upaya bersama menangani kasus korupsi terkait hutan dalam dekade pertama keberadaan lembaga tersebut. Hingga akhir 2016, penegakan hukum KPK telah berhasil mengadili enam kasus terkait kehutanan yang menyeret 30 terdakwa ke pengadilan.

Kajian ini merupakan hasil kerjasama riset antara U4 Anti-Corruption Resource Center dan KPK yang dimulai pada tahun 2019 dan didukung oleh Kerja sama Internasional German (GIZ). Proyek ini dimulai sebagai percontohan untuk menelusuri berkas perkara dan putusan penyelesaian kasus korupsi terkait sektor kehutanan. Dalam lokakarya pembukaan pada Mei 2019, disepakati studi pertama akan menelisik berkas perkara lengkap dari terpidana Bupati Tengku Azmun Jaafar secara mendalam, menggunakan analisis jejaring sosial.661631357fa8 Studi kedua, yang disajikan dalam makalah ini, fokus pada perbandingan putusan dari 30 terdakwa yang dituntut hingga saat ini.

Tujuan studi ini adalah mengeksplorasi pola utama, kesamaan, dan perbedaan bagaimana KPK dan pengadilan menangani kasus-kasus tersebut. Mengingat belum adanya publikasi analisis komparatif yang sistematis terhadap kasus-kasus KPK, studi ini merupakan kontribusi penting. Dari analisis dasar ini, kami menarik pelajaran awal mengenai strategi pemberantasan dan pencegahan korupsi di KPK di masa depan di sektor ini dan juga membahas aksesibilitas data dan putusan kasus untuk analisis lebih lanjut.

KPK: Mandat, kewenangan, dan keterlibatan kebijakan di sektor kehutanan

KPK dibentuk berdasarkan UU No. 30/2002 dengan mandat luas dalam pencegahan dan pemberantasaankorupsi. Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPK untuk menyelidiki dan menuntut kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum atau pejabat publik, yang menimbulkan kekhawatiran publik, dan/atau merugikan negara paling sedikit Rp 1 miliar. Meski memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan, KPK tidak memiliki yurisdiksi absolut atas kasus korupsi, namun berbagi kewenangan tersebut dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Namun demikian, KPK dapat mengambil alih kasus dari Kepolisian atau Kejaksaan Agung jika tidak ada kemajuan atau masalah lain yang ditentukan undang-undang, dan dapat mengoordinasikan dan mengawasi lembaga lain yang melakukan pemberantasan korupsi.

Di bawah mandat pencegahan korupsinya, KPK bekerja meningkatkan kesadaran publik, melakukan penelitian tentang risiko korupsi, mengeluarkan rekomendasi tentang cara menangani risiko tersebut, dan memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut. Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK telah melakukan beberapa kajian sektoral dengan rekomendasi bagi pengambil kebijakan. Studi sektor kehutanan pertama KPK, pada 2010, meneliti sistem perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan.14f1336fcf7d Studi ini mengidentifikasi kelemahan dalam aspek regulasi, kelembagaan, administrasi, dan manajemen sumber daya manusia dari sistem tersebut di bawah Kementerian Kehutanan (sekarang digabung dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Aturan perundang-undangan sektor kehutanan rentan untuk disalahgunakan

Tiga tahun kemudian, buruknya nilai Kementerian Kehutanan dalam survei integritas sektor publik yang dilakukan KPK serta terjadinya kasus-kasus yang dibahas dalam makalah ini mendorong studi lebih lanjut tentang risiko korupsi dalam perizinan kehutanan.265df31efec6 Studi ini menemukan sebagian besar peraturan yang mengatur perizinan di sektor kehutanan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten di Indonesia rentan untuk disalahgunakan, setidaknya terdapat 18 dari 21 peraturan yang ditinjau dianggap sangat rentan terhadap korupsi. Misalnya, administrasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu diidentifikasi rentan terhadap berbagai praktik korupsi, termasuk state capture corruption, korupsi kecil-kecilan dalam bentuk pemerasan oleh pejabat pemerintah, dan jual beli pengaruh oleh aktor yang memiliki hubungan dekat dengan pihak berwenang.

Pada 2014, Presiden Indonesia yang baru terpilih, Joko Widodo, mendorong KPK menghitung kerugian negara di sektor kehutanan, memeriksa sistem yang memungkinkan terjadinya kerugian tersebut, mengoordinasikan upaya memperbaiki sistem tersebut, dan meningkatkan pengumpulan pendapatan. Dalam studi selanjutnya tentang pencegahan kerugian negara di sektor kehutanan, KPK2ae1378adba7 menemukan jumlah kayu yang ditebang jauh lebih banyak dibanding yang dilaporkan ke pemerintah. Studi ini menghasilkan model kuantitatif yang menunjukkan jumlah aktual kayu yang ditebang dari hutan primer selama 2003–2014 adalah antara 630 juta hingga 772 juta meter kubik. Tetapi, statistik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya mencatat sekitar 19% –20% dari total kayu yang ditebang selama periode studi. Dari sisi keuangan negara, studi tersebut mencatat pemerintah mengumpulkan USD 3,26 miliar penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) terkait penebangan hutan antara 2003 dan 2014. Namun, model kuantitatif studi ini menunjukkan pemerintah seharusnya menerima sebesar antara USD 9,73 hingga 12,25 miliar untuk penerimaan PNBP dalam jangka waktu yang sama.

Dalam studi 2016 tentang sistem komoditas kelapa sawit, KPK kembali menyoroti lemahnya perizinan, pengawasan, dan mekanisme kontrol, serta tumpang tindih antara areal perizinan kelapa sawit dan izin sektor lainnya. Pada 2014, sektor kelapa sawit Indonesia menyumbang sekitar 6% –7% dari produk domestik bruto, dan merupakan komoditi utama penyumbang eskpor terbesar setelah minyak dan gas. Namun, studi KPKad2f0f39ae08 menunjukkan bahwa pungutan ekspor komoditas kelapa sawit tidak efektif dan pemungutan pajak dari komoditas kelapa sawit serta produk turunannya 'jauh dari optimal'.

Temuan ini, dan kasus korupsi spesifik yang dibahas dalam makalah ini, mendorong KPK mendukung Kebijakan Satu Peta pemerintah melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Kebijakan Satu Peta bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dengan menciptakan kesesuaian alokasi ruang dan perizinan serta keadilan dalam pengalokasian lahan dan kepastian hukum untuk mencegah konflik lahan. Selain itu aksi Stranas PK yang lain adalah Percepatan Penetapan Kawasan Hutan; ini adalah upaya monumental pemerintah Indonesia untuk mencapai kepastian hukum terkait status kawasan hutan. Kepastian hukum diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih izin dan ketidaksesuaian tata guna lahan, yang telah mendorong dan menyembunyikan korupsi.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diluncurkan pada 2018 oleh KPK bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kantor Staf Presiden. Salah satu dari 11 poin aksi strategis ini adalah meningkatkan tata kelola data dan kepatuhan dalam industri ekstraktif. KPK melalui sekretariat nasional pencegahan korupsi (Setnas PK) mendukung dan mendorong proses kompilasi, integrasi, dan sinkronisasi 13 dari total 85 peta tematik dalam skema kebijakan satu peta dengan, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Informasi Geospasial serta Kementerian/Lembaga terkait sebagai wali data. Kebijakan satu peta mengambil lima provinsi sebagai percontohan yaitu Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, dan Papua.

KPK melakukan pemantauan kebijakan pengelolaan sektor kehutanan dan memberikan rekomendasi ke pemerintah pusat dan daerah untuk perbaikan kebijakan dan tata kelolanya. Digitalisasi sistem perizinan yang sedang berlangsung dan peningkatan pengawasan pengelolaan hutan di bawah Kebijakan Satu Peta diharapkan dapat mengurangi korupsi secara berkelanjutan. Namun demikian upaya perbaikan tata kelola dan penindakan yang dilakukan belum cukup efektif untuk meminimalisir terjadinya korupsi, bahkan ketika penyalahgunaan teridentifikasi dan penegakan hukum dilakukan, penegakan dan pemulihan aset tidak selalu terjadi. Upaya pencegahan dan penegakan hukum belum cukup terintegrasi dengan baik. Kasus-kasus yang dibahas dalam artikel ini tidak 'dibangun' dalam arti diselidiki KPK berdasarkan analisis risiko yang dilakukan bagian pencegahan; sebaliknya, terdeteksi berkat laporan masyarakat. Praktik korupsi di sektor ini masih berlangsung, dan implementasi rekomendasi KPK sejauh ini masih sangat terbatas.

Tujuan dan metodologi penelitian

Tujuan dari keseluruhan proyek ini adalah mengeksplorasi analisis sistematis dari berkas perkara dan putusan KPK sebagai pembelajaran untuk strategi penuntutan penindakan dan pencegahan korupsi oleh KPK. Edisi U4 ini direncanakan mengeksplorasi seberapa banyak analisis yang bisa dilakukan dari putusan saja. Draf awal studi telah disampaikan kepada KPK pada Oktober 2019; KPK berpartisipasi dalam diskusi mengenai latar belakang dan melakukan tinjauan menyeluruh dan pengecekan fakta, tetapi tidak ada wawancara formal atau analisis media sistematis yang dilakukan. Format dokumen putusan sangat membatasi analisis yang bisa dilakukan dalam lingkup proyek, karena pengkodean dan pengolahan data sangat memakan waktu.

Karena itu, ruang lingkup studi ini dibatasi pada analisis deskriptif, statistik tentang kesamaan dan perbedaan lokus delicti dan lokasi persidangan, serta jenis tuntutan pidana yang diajukan terhadap para terdakwa. Kami juga memeriksa profil para terdakwa, mencermati tidak diajukannya korporasi sebagai terdakwa, dan membahas lamanya investigasi, persidangan, dan upaya hukum banding sampai kasasi. Kami membandingkan hukuman (penjara, denda, restitusi, pengembalian aset) yang diminta jaksa KPK dengan hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

Efektivitas keseluruhan dalam rantai peradilan pidana bergantung pada semua mata rantai: yaitu, penyelidikan dan penyidikan yang efektif diikuti penuntutan efektif, yang mengarah pada kasus-kasus kuat yang diputuskan oleh pengadilan yang efektif. Oleh karena itu, masuk akal untuk memperluas analisis ke seluruh proses peradilan pidana.948bd07e3f05 Namun demikian, studi ini hanya mengambil sekilas retrospektif dari sekumpulan data yang terbatas, yaitu putusan dalam satu set kasus berbeda. Studi ini tidak dapat mengevaluasi efektivitas KPK secara keseluruhan, atau efektivitas pengadilan antikorupsi atau aktor lain dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Evaluasi semacam itu akan membutuhkan pendekatan yang jauh lebih komprehensif.

Apa yang belum kami lakukan tetapi bisa dilakukan

Analisis putusan yang diberikan sistem pengadilan Indonesia menghadapi dua batasan utama: akses dan format. Meski sebagian besar putusan adalah dokumen publik, baru sejak 2007 Mahkamah Agung mempublikasikan putusannya secara daring melalui situs web khusus yang berafiliasi dengan Mahkamah Agung. Kompilasi tidak lengkap, hanya memuat sedikit putusan dari pengadilan yang lebih rendah. Sampai saat ini situs tersebut hanya bisa dicari menggunakan jenis pengadilan/yurisdiksi, nama terdakwa, nomor perkara tertentu, dan kata kunci.d5b02ce1b9b4 Sesaat sebelum artikel ini dipublikasikan, struktur website dirombak. Meski sekarang berisi fungsi pencarian yang jauh lebih kompleks, putusan kasus korupsi belum lengkap, dengan banyak putusan, terutama dari tingkat pertama dan pengadilan banding, tidak dimunculkan.

Keterbatasan lain yang kami hadapi saat mendapatkanputusan perkara yang didakwakan oleh KPK adalah hasil pindaian (scan)dokumen asli berupa file gambar dalam format PDF. Sebagai gambar, dokumen tidak dapat dicari secara digital. Format OCR (optical character recognition) akan memungkinkan peneliti menganalisis, misalnya, sejauh mana putusan pengadilan memasukkan dakwaan jaksa secara verbatim ke dalam alasan mereka, sesuatu yang menurut pengamat sering terjadi. Banyak putusan yang panjangnya beberapa ratus halaman; ukuran besar dokumen membuat transfer file dan bahkan mengungduhnya sangat memakan waktu, belum lagi beberapa halaman terbalik. Putusan di situs khusus Mahkamah Agung, per pertengahan 2020, ditampilkan dalam format yang bisa dicari.

Untuk menempatkan putusan 30 terdakwa ke dalam perspektif, akan berguna juga menerapkan jenis analisis yang sama untuk semua kasus KPK dan melihat apakah ada kekhususan dalam penuntutan kasus terkait kehutanan - meski seperti yang akan kita lihat nanti, kelemahan utama (kurangnya tanggung jawab perusahaan dan pemulihan kerusakan) tampaknya menjadi ciri kasus korupsi lintas sektor. Karena KPK berbagi yurisdiksi atas kasus korupsi dengan Kejaksaan Agung, kasus-kasus sektor kehutanan yang dituntut Kejaksaan Agung akan menjadi patokan, sepanjang tersedia data yang sama.

Untuk menilai efisiensi dan efektivitas proses penyidikan dan penuntutan, mungkin membandingkannya dengan Kejaksaan Agung, kami membutuhkan lebih banyak data primer dari lembaga penegak hukum, seperti jadwal penyidikan dan penuntutan, biaya kasus, serta komposisi dan jumlah tim investigasi dan penuntutan. Idealnya, data ini dilengkapi pemantauan percobaan sistematis oleh pengamat eksternal terlatih. Informasi semacam itu akan memungkinkan kami menilai kepatuhan terhadap proses hukum dan hak-hak para terdakwa, serta, yang terpenting, kapasitas penuntutan dan peradilan untuk secara ketat mengungkap kejahatan keuangan yang kompleks dan melawan pengaruh politik.fff026294386

Ada banyak literatur dan program untuk mengevaluasi efektivitas yudisial.f227f204fbaf Secara umum, studi ini mencoba mengukur efisiensi, kemampuan menangani kasus secara tepat waktu tanpa penundaan yang tidak semestinya, serta kualitas, penerapan dan kepatuhan terhadap undang-undang dalam proses persidangan dan pengambilan keputusan. Informasi ini dipertimbangkan dalam konteks kapasitas yang tersedia dan tingkat sumber daya manusia, keuangan, dan teknis.

Seringkali, independensi dan ketidakberpihakan merupakan aspek integral dari penilaian kualitas, seperti ditunjukkan oleh tidak adanya pengaruh yang tidak semestinya pada keputusan pengadilan dan kejaksaan dan kepercayaan pada hakim dan jaksa. Para ahli yang sangat peduli dengan akuntabilitas dan transparansi juga dapat meninjau apakah mandat yudisial telah dijalankan dengan tingkat akses publik memadai ke informasi dan kepercayaan publik.23784f06e4fd

Analisis semacam itu, tentu saja, hanya mungkin dilakukan dengan ketersediaan (tepat waktu) dan aksesibilitas sumber data, dan karenanya paling mudah dilakukan bekerja sama dengan sistem peradilan itu sendiri. Analisis ini juga memberi manfaat dalam memberikan umpan balik singkat dan meningkatkan kemungkinan temuan dan hasil studi ditindaklanjuti dalam sistem peradilan. Namun, kami mencatat akses dan pertukaran bahkan informasi non-rahasia di dalam KPK saat ini tidak didukung infrastruktur pengetahuan yang memadai dan kurang terintegrasi ke berbagai bidang.

Sistem pengadilan Indonesia dan putusannya

Kekuasaan kehakiman dalam sistem peradilan Indonesia dibagi antara, di satu sisi, Mahkamah Konstitusi, dan di sisi lain, Mahkamah Agung dan empat cabang di bawahnya: peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, dan pengadilan militer. Pengadilan umum tingkat pertama berlokasi di kabupaten dan kota di Indonesia, dan pengadilan banding umum (pengadilan tinggi) berada di ibu kota provinsi. Sejak 2011, pengadilan khusus antikorupsi ditempatkan di pengadilan negeri8bdce6db2d38 dan pengadilan tinggi di 34 ibu kota provinsi Indonesia. Permohonan kasasi diajukan ke hakim khusus antikorupsi di ke Mahkamah Agung dan disidangkan oleh hakim anti-korupsi di Jakarta.92c4c8071b0d

Mahkamah Agung juga dapat melakukan peninjauan kembali (PK) jika ditemukan bukti baru yang membenarkan memenuhi syarat untuk sidang baru. PK dapat dilakukan jika fakta atau situasi yang ditetapkan dalam satu putusan bertentangan dengan aspek kasus lain, atau jika ada kekhilafan atau kesalahan yang nyata dalam keputusan sidang.13e75700f834 Peninjauan kembali terjadi pada kasus pengusaha Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, yang terlibat dalam kasus di Jawa Barat yang dibahas di bawah ini. Setelah hukuman pertama, daripada naik banding, ia meminta dan menerima peninjauan kasus; akibatnya hukumannya dikurangi setengahnya, dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun, oleh Mahkamah Agung. Berdasarkan putusan, tidak jelas apakah hal tersebut berdasarkan bukti baru, kontradiksi dengan kasus lain, atau jelas-jelas kesalahan pada putusan tingkat pertama.

Putusan pidana di Indonesia biasanya berisi nama pengadilan, nomor putusan, data biografi dan tempat tinggal terdakwa, waktu (jika ada) yang dihabiskan dalam penahanan pra-sidang, dan nama-nama individu yang mengajukan pembelaan. Dalam kebanyakan putusan, hal ini diikuti dengan dakwaan terhadap terdakwa; daftar bukti, termasuk dalam beberapa kasus; ringkasan dari kesaksian di pengadilan; putusan, termasuk alasannya, meski dengan kedalaman bervariasi dalam putusan yang diselidiki pada studi ini; dan hukuman (waktu penjara, denda, restitusi jika ada, aset yang disita).

Ringkasan kasus sektor kehutanan yang didakwa KPK

Antara 2004 dan 2016, KPK mengajukan dakwaan korupsi terhadap kepada lebih dari 400 terdakwa, setidaknya 30 di antaranya didakwa melakukan korupsi terkait sektor kehutanan.ad4beb44262b Meski kasus-kasus dari sektor pertambangan juga dapat mempengaruhi kehutanan – misalnya, penerbitan izin pertambangan yang tidak sah dapat menyebabkan kerusakan hutan – tapi kami fokus pada kasus-kasus yang melibatkan penerbitan izin sektor kehutanan yang tidak sah. Modus operandinya secara umum sama: pejabat pemerintah dan perusahaan swasta berkolusi dalam penerbitan izin ilegal yang melanggar aturan dan ketentuan yang ada, mengakibatkan penebangan hutan (dengan kualitas bervariasi). Berdasarkan putusan yang dikaji dalam studi ini, tidak selalu jelas siapa yang memulai kesepakatan korup tersebut, tetapi semua pihak yang terlibat diuntungkan dari perbuatan tersebut.

Pejabat pemerintah dan perusahaan swasta berkolusi dalam penerbitan izin kehutanan ilegal

Semua kasus menghasilkan vonis bersalah. Kasus pertama memperoleh putusan akhir pada 2008, dan terakhir pada 2016. Pada 2017-2018, KPK berhasil mengejar 202 terdakwa tambahan, namun hanya satu kasus yang secara tidak langsung terkait dengan sektor kehutanan: Nur Alam. Kasus terakhir ini tidak dimasukkan dalam analisis komparatif artikel ini karena termasuk kasus pertambangan dan sedang ditinjau Mahkamah Agung pada saat penulisan. Secara singkat dibahas dalam Kotak 1 di bawah ini.

KPK menghitung perkara berdasarkan terdakwa, meski tuduhan korupsi jarang dijatuhkan kepada satu orang saja. Kasus-kasus berskala besar yang ditangani KPK seringkali mengungkap jaringan korup yang luas dengan banyak pemain dan perantara. Tidak semua pemain dikenai tuntutan, tetapi biasanya ada beberapa kasus, atau beberapa terdakwa dalam kasus lebih besar, terkait dengan jaringan korupsi yang sama. Meski demikian, para terdakwa dituntut dan dicatat KPK secara terpisah, seringkali dengan tim penyidik ​​dan jaksa berbeda. Di antara 30 terdakwa, hanya tiga yang diadili dalam sidang yang sama, yakni Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan HM Fachri Andi Leluasa, ketiganya anggota DPR.

Dalam laporan tahunan KPK, kasus-kasus didaftar berdasarkan nama terdakwa, dan dalam situs web Anti-Corruption Clearing House dan deskripsi kasus juga disajikan sesuai menurut nama terdakwa. Hingga saat ini,cc07f5590adb kasus hanya dapat dicari sesuai nama terdakwa atau tahun dan tidak bisa dengan variabel lain (misalnya: jenis pelanggaran atau sektor).

Untuk tulisan ini, kami telah mengelompokkan para terdakwa yang bersekongkol dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan transaksi satu sama lain, baik secara langsung maupun melalui perantara. Karena semua kasus melibatkan pemerintah daerah dan totalnya hanya enam, kami merujuknya berdasarkan provinsi, misalnya Kalimantan Timur. Dalam ringkasan kasus berikut ini, para terdakwa, posisi mereka pada saat melakukan tindak pidana korupsi, dan hukuman mereka dicantumkan terlebih dahulu, diikuti catatan singkat kasus tersebut. Informasi tersebut sebagian besar diambil dari situs web Anti-Corruption Clearing House, yang memiliki ringkasan kasus beberapa terdakwa, dan dari laporan berita.

Kalimantan Timur

Tahun pelanggaran: 2000
Tahun putusan akhir untuk SA Fatah: 2007

  • Suwarna Abdul Fatah, gubernur Kalimantan Timur; 4 tahun penjara
  • Martias alias Pung Kian Hwa, direktur utama PT Surya Dumai Industri; 1,5 tahun penjara
  • Uuh Aliyudin, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur); 4 tahun penjara
  • Robian, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur; 4 tahun penjara

Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah mencanangkan proyek pembangunan 1 juta hektar kebun sawit di Paser Utara, Berau, Kalimantan Timur. Sebagai bagian dari proyek ini, ia mengeluarkan rekomendasi Izin Pemanfaatan Kayu untuk kawasan hutan lebih dari 200.000 hektar yang diberikan ke 11 perusahaan di bawah PT Surya Dumai Group yang dimiliki Martias alias Pung Kian Hwa. Gubernur mengabaikan proses yang tepat dan secara lisan memerintahkan Robian, kepala Dinas Kehutanan, Kalimantan Timur, dan Uuh Aliyudin, Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, untuk menerbitkan izin pemanfaatan kayu meski perusahaan tersebut belum memenuhi semua persyaratan untuk izin tersebut. Persyaratan yang belum dipenuhi adalah dokumentasi batas perkebunan, Izin Usaha Perkebunan, studi kelayakan untuk perkebunan, dan jaminan bank untuk pajak berdasarkan volume penebangan kayu (Provisi Sumber Daya Hutan). Suwarna kemudian memberi perusahaan-perusahaan di bawah Grup Surya Dumai persetujuan pembukaan lahan dan pemanfaatan kayu, sebuah kewenangan yang sebenarnya tidak dia miliki, karena saat itu kewenangan tersebut berada di bawah Kementerian Kehutanan.

Secara total, 697.260 meter kubik kayu ditebang dan dijual. Hanya sebagian kecil dari tanah yang akhirnya digunakan untuk perkebunan sawit karena tanah tersebut tidak sesuai untuk tujuan tersebut. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp 346,82 miliar berdasarkan harga standar kayu tersebut. Mahkamah Agung memerintahkan pengembalian uang tersebut dari Martias kepada negara.

Riau 1: Kabupaten Pelalawan dan Siak

Tahun pelanggaran: 2001–2007
Tahun putusan akhir untuk Rusli Zainal: 2014

  • Rusli Zainal, Gubernur Riau (2003–2008, 2008–2013); 14 tahun penjara
  • Tengku Azmun Jaafar, Bupati Pelalawan; 11 tahun penjara
  • Syuhada Tasman, mantan kepala Dinas Kehutanan Riau; 5 tahun penjara
  • Burhanuddin Husin, mantan kepala Dinas Kehutanan Riau (Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau); 6 tahun penjara
  • Asral Rachman, mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau; 5 tahun penjara
  • Arwin AS, Bupati Siak; 5 tahun penjara

Tengku Azmun Jaafar, Bupati Pelalawan di Provinsi Riau, memerintahkan berturut-turut Kepala Dinas Kehutanan di Riaua735097c7353 menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanaman kepada sejumlah perusahaan swasta. Beberapa dari perusahaan ini didirikan Jaafar sendiri atau oleh anggota keluarga dan atau stafnya.aac663d8f277 Lahan yang dimiliki semua perusahaan ini mengandung kawasan hutan dengan kepadatan tinggi yang tidak memenuhi standar Kementerian Kehutanan untuk dikonversi. Perusahaan tersebut kemudian dijual dengan izin Jafaar kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper, anak perusahaan Asia Pacific Resources International Holdings, dan ke PT Indah Kiat Pulp and Paper di bawah Sinar Mas Group.

Tengku Azmun Jaafar memperoleh sekitar Rp 12,2 miliar dari skema ini, sedangkan saudaranya Lukmanee87d6a05021 memperoleh Rp 8,25 miliar, dan Syuhada Tasman mendapat Rp 800 juta. Asral Rachman menerima Rp 1,5 miliar yang tidak hanya berasal dari kasus Pelalawan tetapi juga dari kasus Siak.

KPK juga menuntut Arwin AS, Bupati Siak, karena menyalahgunakan kekuasaannya sehingga merugikan negara dalam skema serupa. Arwin AS memerintahkan Asral Rachman, kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak, memproses permintaan lima perusahaan591900be6713 mendapatkan Izin Pengusahaan Hutan Komersial. Asral Rachman hanya memeriksa areal yang diminta PT Rimba Mandau Lestari dan PT Bina Daya Bintara untuk memastikan areal tersebut memang kawasan hutan alam. Dia tidak mensurvei tiga perusahaan lainnya: PT Balai Kayang Mandiri, PT Seraya Sumber Lestari, dan PT National Timber and Forest Product. Perusahaan-perusahaan itu menyuap Arwin AS Rp 850 juta dan Asral Rachman Rp 894 juta. Menurut Koalisi Anti Mafia Hutan,5488f28c1dfa negara mengalami kerugian finansial lebih dari Rp 301 miliar dari kayu yang dijual kelima perusahaan. Gubernur Riau Rusli Zainal mengambil bagian dalam kedua skema tersebut dengan memberikan izin kerja tahunan bagi perusahaan yang memperoleh konsesi. KPK juga menuntut Rusli Zainal atas keterlibatannya dalam korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional.

Riau 2: Kabupaten Bintan

Tahun pelanggaran: 2006
Tahun putusan akhir untuk AA Nasution: 2009

  • Al Amien Nasution, anggota DPR; 8 tahun penjara
  • Azwar Chesputra, anggota DPR; 5 tahun penjara
  • Hilman Indra, anggota DPR; 5 tahun penjara
  • HM Fachri Andi Leluasa; anggota DPR; 5 tahun penjara
  • Sarjan Tahir, anggota DPR; 4,5 tahun penjara
  • Yusuf Erwin Faishal, anggota DPR; 4,5 tahun penjara
  • Azirwan, Sekretaris Daerah Bintan; 2,5 tahun penjara
  • Chandra Antonio Tan, direktur utama PT Chandratex Indo Artha; 3 tahun penjara

Pada April 2008, KPK menangkap anggota DPR Al Amien Nasution dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan, dalam sebuah operasi tangkap tangan. Azirwan menyuap Al Amien agar mendapat persetujuan DPR9815f3f96d7b menyulap hutan lindung di Pulau Bintan menjadi ibu kota baru Kabupaten Bintan. Investigasi selanjutnya mengarah pada tindakan suap anggota parlemen dari Komisi IV DPR. Sarjan Tahir, anggota DPR dari Sumatera Selatan, setuju mendukung pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam upayanya mengubah kawasan hutan lindung menjadi pelabuhan. Sarjan Tahir, Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faishal, Azwar Chesputra, HM Fachri Andi Leluasa, Hilman Indra, dan Al Amien Nasution semuanya menerima suap dari Sofyan Rebuin,6979c9b0a081 Direktur Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan, dan Chandra Antonio Tan, Direktur PT Chandratex Indo Artha, selaku investor pembangunan pelabuhan Tanjung Api-Api. PT Chandratex Indo Artha juga menjadi kontraktor untuk pembangunan jalan dari Palembang ke pelabuhan Tanjung Api-Api.f736b18f6389 Pada tahun 2006, Chandra Tan berjanji akan membayar total Rp 5 miliar ke Sarjan Taher dan anggota parlemen lainnya untuk mendapatkan persetujuan DPR untuk mengonversi hutan lindung di Tanjung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk diubah menjadi kawasan pelabuhan.

Sulawesi Tengah: Kabupaten Buol

Tahun pelanggaran: 1999–2012
Tahun putusan akhir untuk AA Batalipu: 2013

  • Amran Abdulah Batalipu, Bupati Buol; 7,5 tahun penjara
  • Gondo Sudjono, manajer operasi PT Hardaya Inti Plantations; 2,5 tahun penjara
  • Siti Hartati Murdaya, direktur utama PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya; 2,67 tahun penjara
  • Totok Lestiyo, direktur PT Hardaya Inti Plantations; 2 tahun penjara
  • Yani Ansori, manajer umum yang mendukung PT Hardaya Inti Plantations dan kepala kantor PT Hardaya Sulawesi Tengah; 2,5 tahun penjara

Siti Hartati Murdaya adalah seorang taipan dan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, partai politik berkuasa yang didirikan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada saat melakukan pelanggaran. Sebagai pemilik PT Cipta Cakra Murdaya dan Berca Group, ia telah memperoleh izin lokasi untuk areal seluas 75.000 hektar untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, namun ia hanya memegang hak guna usaha sebesar 22.780 hektar. Siti Hartati Murdaya ingin mengeksploitasi 33.083 hektar lagi. Namun pada 1999, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan peraturan yang membatasi perkebunan kelapa sawit maksimal seluas 20.000 hektar per perusahaan di satu provinsi.

Padahal, PT Cipta Cakra Murdaya telah menggunakan 4.500 hektar untuk perkebunan sawit di bawah anak perusahaannya, PT Sebuku Inti Plantation, dan pada 2011 Siti Hartati Murdaya terlambat menyerahkan dokumen hak eksploitasi atas 4.500 hektar yang sedang digarap. Hingga 2012, Amran Batalipu, Bupati Buol, belum mengeluarkan rekomendasi yang memungkinkan hal itu terjadi. Antara April dan Juni 2012, Siti Hartati Murdaya mengundang Amran Batalipu untuk bertemu di Jakarta dan berjanji akan memberinya Rp 3 miliar untuk mengeluarkan izin yang diinginkannya. Ini termasuk tidak hanya hak eksploitasi untuk PT Sebuku Inti Plantation, tetapi juga izin perkebunan dan hak eksploitasi untuk perusahaannya yang lain, PT Hartati Inti Plantation, untuk menghindari batasan 20.000 hektar kepemilikan tanah oleh satu perusahaan di satu provinsi. Siti Hartati Murdaya memerintahkan jajarannya, termasuk Totok Lestiyo, Direktur PT Hartati Inti Plantation, serta Gondo Sudjono dan Yani Ansori, menyuap Amran Batalipu senilai total Rp 3 miliar. Pada Juli 2012, KPK menangkap Totok Lestiyo, Yani Ansori, dan Amran Batalipu di Buol saat menyerahkan uang.

Jawa Barat

Tahun pelanggaran: 2009–2013
Tahun putusan akhir untuk KC Kumala: 2016

  • Rachmat Yasin, Bupati Bogor; 5,5 tahun penjara
  • FX Yohan Yap alias Yohan, staf PT Bukit Jonggol Asri; 5 tahun penjara
  • Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, presiden direktur PT Bukit Jonggol Asri dan direktur utama PT Sentul City; 2,5 tahun penjara
  • M. Zairin, kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor; 4 tahun penjara

Pada 14 Mei 2014, KPK menangkap FX Yohan Yap dan M. Zairin dalam sebuah operasi tangkap tangan. Yohan Yap adalah karyawan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA), pengembang properti raksasa, dan M. Zairin adalah kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor. KPK saat itu menyita Rp 1,5 miliar sebagai bagian dari total suap Rp 5 miliar. Penyelidikan lebih lanjut oleh KPK mengungkap, uang tersebut berasal dari pemilik PT BJA, Kwee Cahyadi Kumala, dan diperuntukkan bagi Bupati Bogor Rachmat Yasin untuk mendanai kampanyenya pada Pilkada Kabupaten Bogor 2013.

PT BJA menyuap Rachmat Yasin untuk mendapatkan rekomendasi mengubah kawasan hutan yang ditunjuk seluas 2.754 hektar di Kabupaten Bogor menjadi pembangunan perumahan bernama Kota Satelit Jonggol City. Alih fungsi lahan adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun untuk mengkonversi kawasan hutan perusahaan harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Bupati, dalam hal ini Bogor.

Namun Rachmat Yasin telah memberikan sebagian kawasan hutan tersebut kepada PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Semindo Resources untuk dijadikan pabrik semen. FX Yohan Yap, karyawan PT BJA, telah menyerahkan pembayaran pertama sebesar Rp1 miliar dan pembayaran kedua sebesar Rp2 miliar sebagai bagian dari total suap yang dijanjikan sebesar Rp5 miliar. Setelah menerima uang dari PT BJA, Rachmat Yasin memerintahkan M. Zairin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, mengajukan usulan konversi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rachmat Yasin mengeluarkan rekomendasi tersebut meskipun dia tahu konversi tersebut akan tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan yang sudah ada.

Riau 3: Kabupaten Kuantan Singingi dan Rokan Hilir

Tahun pelanggaran: 2014
Tahun putusan akhir untuk Annas Maamun: 2016

  • Annas Maamun, gubernur Riau (2014-2019; namun dijebloskan ke penjara pada 2016); 7 tahun penjara
  • Rusli Zainal, Gubernur Riau (2003–2008, 2008–2013); 14 tahun penjara (termasuk untuk kasus Pelalawan yang dijelaskan di atas)
  • Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Provinsi Riau; 3 tahun penjara
  • Edison Marudut Marsada Uli Siahaan, presiden direktur PT Citra Hokiana; 3 tahun penjara

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam kunjungannya ke Provinsi Riau pada Agustus 2014 menyampaikan kebijakannya tentang perubahan kawasan hutan menjadi kawasan non hutan. Memanfaatkan peluang tersebut, Gulat Manurung, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Riau, mendekati Gubernur Riau, Annas Maamun, berupaya mengubah perkebunan sawit miliknya yang masih resmi kawasan hutan menjadi kawasan non hutan. Perkebunan Gulat Manurung berlokasi di Kabupaten Kuantan Singingi (1.188 hektar) dan Kabupaten Rokan Hilir (1.214 hektar), keduanya berada di dalam Provinsi Riau tetapi di luar wilayah yang diusulkan untuk dikonversi oleh Menteri Zulkifli Hasan.

Di Jakarta, Gubernur Annas Maamun meminta total Rp 2,9 miliar dari Gulat Manurung dan pengusaha lainnya, Edison Marudut, meminta untuk melanjutkan konversi. Gubernur Annas ingin berbagi uang dengan DPR untuk menyetujui konversi hutan. Pada September 2014, KPK menangkap Annas Maamun di rumahnya di Jakarta setelah menerima pembayaran suap dari Gulat Manurung dan Edison Marudut.

Analisis kasus

Locus delicti dan tempat pengadilan

Kejahatan dari kasus-kasus yang didakwa terjadi di lima provinsi, Riau dan Jakarta di posisi tertinggi dengan masing-masing terdakwa 10 dan sembilan terdakwa. Para pengambil keputusan nasional di Jakarta juga terjerat dalam kasus-kasus di empat provinsi lainnya.

Gambar 1: Locus delicti

Meski kejahatan terjadi di lima provinsi, kebanyakan kasus diadili di Jakarta. Bahkan setelah penetapan Pengadilan Tipikor ke pengadilan negeri dan tinggi di ibu kota provinsi pada 2011, beberapa kasus masih disidangkan pada tingkat pertama dan kedua di Jakarta. Semua terdakwa dari Sulawesi Tengah diadili di Jakarta, meski persidangan berlangsung setelah desentralisasi pengadilan Tipikor.

Menurut KUHAP Indonesia,8e39b6f03246 perkara dapat diadili di pengadilan yang bertanggung jawab atas wilayah tempat terjadinya kejahatan (locus delictius); atau, sebagai alternatif, untuk alasan efisiensi, di mana mayoritas saksi berada; atau di lokasi lain untuk alasan keamanan.6c27d9301409 Saksi, terdakwa (dengan jaminan), penyidik, jaksa, dan hakim semuanya dapat mengalami tekanan dan ancaman publik yang mungkin lebih mudah dihindari atau dikendalikan di lokasi lain. Di Sulawesi Tengah, pendukung Bupati Buol yang sedang berkampanye untuk masa jabatan kedua segera berkumpul saat ditangkap di kediamannya. Dia lolos dari penangkapan sebelumnya dengan menabrak sepeda motor seorang petugas KPK dengan mobilnya.e8341dc69ce0 Karena suasana yang tidak bersahabat di provinsi tersebut, persidangan dipindahkan ke Jakarta.

Sebagai perbandingan, setelah 2011 kasus dari Riau dan Jawa Barat diadili di pengadilan antikorupsi setempat. Misalnya FX Yohan Yap alias Yohan, M. Zairin, dan Rachmat Yasin diadili di Bandung karena kejahatannya terjadi di Jawa Barat. Baru di tingkat kasasi FX Yohan Yap diadili di Jakarta. Edison Marudut dan Annas Maamun, Gubernur Provinsi Riau, juga diadili di pengadilan di Bandung karena pembayaran suap terjadi di Jawa Barat (sebenarnya di Jakarta Selatan). Gulat Manurung yang juga merupakan bagian dari transaksi itu diadili di Jakarta.

Arwin AS, Burhanuddin Husin, Rusli Zainal, dan Syuhada Tasman diadili di Pekanbaru, ibu kota Provinsi Riau, sebelum kasasi mereka disidangkan di Jakarta (tempat semua kasus kasasi disidangkan).

Jenis tuntutan pidana

UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang diamendemen dengan UU 20/2001, membedakan 30 jenis Tindak Pidana Korupsi. KPKb60a66a2590b mengelompokkannya menjadi tujuh kategori:

  1. Penyalahgunaan kekuasaan menyebabkan kerugian negara
  2. Penyuapan
  3. Penggelapan
  4. Pemerasan
  5. Penipuan
  6. Konflik kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi/hadiah

Kategori kedelapan, tidak secara khusus tentang korupsi tetapi bagian dari undang-undang, adalah menghalangi peradilan. Dalam dakwaannya terhadap 30 terdakwa terkait kehutanan, dakwaan primer KPK adalah penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, gratifikasi, dan, dalam satu kasus, menghalangi peradilan terkait kasus suap.

Gambar 2: Dakwaan Primer

Sepuluh terdakwa dalam dua kasus pertama yang diteliti di sini (Kalimantan Timur dan Riau 1) semuanya didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara berdasarkan Pasal 2 (1), yang berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Atas dakwaan tersebut KPK harus memberikan bukti bahwa (a) telah terjadi perbuatan melawan hukum, (b) ada yang diuntungkan dari perbuatan tersebut, dan (c) merugikan negara. Definisi ketiga elemen tersebut telah memicu perdebatan hukum.59895e9e59c8

Dalam 10 dakwaan yang dikaji di sini, KPK pertama-tama menetapkan pengelolaan hutan dan peraturan perizinan di bawah UU 41/1999 tentang Kehutanan yang dilanggar 'secara tidak sah' dan memperkaya mereka yang terlibat. Misalnya, dalam kasus sektor kehutanan pertama, awalnya KPK mendakwa Gubernur Kaltim, Suwarna Abdul Fatah, karena menyalahgunakan dan melampaui kewenangannya sebagai gubernur serta melanggar seluruh peraturan dan ketetapan Kementerian Kehutanan tentang penerbitan izin dan lisensi selama periode Agustus 1999 sampai 2002. Selanjutnya ia dituduh memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain, dalam hal ini Martias alias Pung Kian Hwa dan PT Surya Dumai Group, dengan menebang dan menjual hampir 697.260 meter kubik kayu secara ilegal.

Tuduhan utama KPK adalah penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, dan penerimaan gratifikasi ilegal

Dengan berlakunya UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Kementerian Kehutanan membentuk unit penyidik ​​khusus untuk mengusut tindak pidana perusakan hutan, termasuk penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat pemerintah. Sejak saat itu, penuntutan KPK difokuskan pada kasus suap dan gratifikasi ilegal sebagai dakwaan utama, seperti yang terjadi di Sulawesi Tengah, Riau 2 dan 3, dan Jawa Barat. Sebagai bagian dari penelitian untuk artikel ini, tidak dapat ditentukan dengan pasti apakah fokus KPK pada dakwaan suap (bukan penyalahgunaan kekuasaan) mencerminkan pembagian kerja yang implisit dengan unit baru di Kementerian Kehutanan atau memang seharusnya demikian. Alasan lain adalah sulitnya menetapkan kerugian negara untuk mendukung tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Menurut salah satu pengkaji artikel ini, akan semakin sulit menetapkan kerugian negara dalam kasus-kasus yang hutannya tidak berkualitas tinggi dan telah yang ditebang secara illegal. Ini terutama bagikawasan yang, meski masih resmi hutan, hanya memiliki kayu dengan kualitas lebih rendah dan sudah ditetapkan untuk konversi.

Alasan lain untuk strategi penuntutan berbeda pada 2013 mungkin adalah pergantian kepemimpinan KPK pada akhir 2012. KPK dipimpin lima komisioner yang diangkat untuk masa jabatan empat tahun dalam proses seleksi berurutan yang pertama melibatkan pemerintah, lalu kemudian DPR.3451cebeadac

Dalam kasus yang dituntut setelah 2013, KPK mendakwa sembilan terdakwa dari sektor swasta dengan suap kepada pejabat negara berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU 31/1999, yang diamandemen dengan UU 20/2001, yang menyatakan:

Setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).”

Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng juga didakwa dengan penyuapan berdasarkan Pasal 5, namun dakwaan utamanya adalah menghalangi keadilan setelah penyelidikan terhadap FX Yohan Yap dimulai. Antara lain, ia menginstruksikan orang lain menyembunyikan dokumen sebelum bisa disita, mengeluarkan kontrak secara surut untuk menyembunyikan pembayaran suap, dan memberikan pernyataan saksi palsu.

Setelah 2013, penerima suap dari sektor publik, dengan satu pengecualian, dikenakan pasal 12, sebagai dakwaan utama atau primer, dengan penerimaan gratifikasi atau hadiah ilegal.53d1e025147a Pasal 12 menetapkan adalah tanggung jawab terdakwa untuk menunjukkan gratifikasi di atas Rp 10 juta bukanlah suap. Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara empat hingga 20 tahun dan denda antara Rp 200 juta hingga 1 miliar - hukuman yang sama dengan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan Pasal 2 (1). Karena itu, pasal ini menetapkan pedoman lebih tegas dibanding Pasal 5 (2), yang mengatur kalimat yang sama untuk penerima suap seperti untuk pembayar suap. Pasal 12 B mengatur:

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal murni suap adalah pasal 11, di mana tanggung jawab pembuktian ada pada penuntut berapapun besarnya suap tersebut. Pasal ini memiliki kalimat lebih lemah dan hanya menjadi tuduhan tambahan dalam kasus-kasus yang dipelajari di sini:

Pegawai negeri atau aparatur negara yang menerima pembayaran atau janji yang diyakini telah diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berkaitan dengan jabatan atau hadiah atau janjinya yang menurut penyumbang masih ada hubungannya dengan jabatannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Jaksa KPK dengan demikian memaksimalkan potensi hukuman dengan membawa dakwaan gratifikasi ilegal lebih kuat berdasarkan Pasal 12 sebagai dakwaan utama, menempatkan tanggung jawab pembuktian pada terdakwa, dan mengajukan dakwaan suap berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 hanya sebagai dakwaan tambahan. Ini adalah strategi cerdas dan gemilang dari jaksa penuntut, menghasilkan putusan bersalah untuk semua terdakwa (dibahas lebih lanjut di bawah).

Profil tergugat dan lolosnya perusahaan

Sifat kasus sektor kehutanan, yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk mengeluarkan izin secara ilegal atau suap untuk mendapatkan izin dan konsesi, menyiratkan pelaku sektor swasta diuntungkan dari penggunaan izin tersebut. Pada Gambar 3 kami telah mengelompokkan para terdakwa berdasarkan sektor dan kategori profesional. Di antara 30 terdakwa hanya ada satu perempuan, Siti Hartati Murdaya, direktur utama PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya. Jenis kelamin jaksa, hakim, dan saksi tidak selalu memungkinkan untuk ditentukan berdasarkan nama mereka dalam putusan, karena beberapa nama Indonesia netral gender, tetapi di dalam kelompok ini perempuan jelas termasuk minoritas.

Sembilan terdakwa dari sektor swasta yang dituduh melakukan suap semuanya adalah manajer senior dan kepala direksi perusahaan yang terlibat. Tercatat, dari 13 terdakwa dalam tiga kasus Riau, hanya satu yang berasal dari pihak swasta, Chandra Antonio Tan, Managing Director PT Chandratex Indo Artha. Kasus-kasus di Siak dan Pelalawan tidak menuntut para konglomerat yang terlibat yang membeli perusahaan-perusahaan yang didirikan bupati. Dalam analisis jejaring sosialnya, Bakerca99e30e306c mengamati seorang saksi kunci/calon tersangka kasus Pelalawan, Rosman, yang merupakan General Manager PT Riau Andalan Pulp and Paper, melarikan diri saat pemeriksaan. Baker juga menemukan penyelidikan dan penuntutan berhenti pada transaksi tingkat pertama; aliran uang tidak ditelusuri lebih jauh.

Perusahaan sendiri tidak dituntut, padahal UU 31/1999 yang diamandemen dengan UU 20/2001 mengatur bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi. Pasal 20 menyatakan: “(1) Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya. (2) Tindak pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.”

Ada dua alasan utama tidak adanya tuntutan terhadap perusahaan yang terlibat dalam kasus yang dibahas di sini, menurut sumber di KPK dan aktivis lingkungan. Salah satu alasan yang dikemukakan oleh sumber KPK adalah tidak adanya hukum acara pidana yang mendakwa korporasi sebelum diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung No. 13/2016 (setelah putusan akhir perkara yang dibahas di sini). Hambatan lain, yang masih diupayakan KPK bersama aliansi pemerintah dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, adalah tidak adanya daftar pemilik manfaat di Indonesia yang terverifikasi. Nota kesepahaman antar kementerian mulai Juli 2019 memperkirakan pembentukan pangkalan data terintegrasi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Kemungkinan alasan ketiga, yang tidak dapat diverifikasi sebagai bagian dari penelitian yang dilakukan untuk studi ini, adalah perusahaan-perusahaan tersebut diperas pejabat pemerintah daerah.

KPK telah mendakwa lebih dari 30 terdakwa yang terlibat dalam korupsi sektor kehutanan

KPK telah mendakwa sekitar 10 perusahaan lintas sektor sejak peraturan Mahkamah Agung tahun 2016, dan pada 2019 KPK mengajukan dakwaan korupsi pertama kali terhadap sebuah perusahaan di sektor kehutanan: PT Palma Satu, anak perusahaan dari Grup Darmex, yang pemiliknya adalah miliarder, Surya Darmadi, juga didakwa dalam skandal tersebut (Morse 2020).

Gambar 3: Profesi terdakwa

Lama investigasi, persidangan, banding

Berdasarkan undang-undang, kombinasi kewenangan penyidikan dan penuntutan KPK hadir dengan pengamanan khusus yang harus dilihat sebagai tanggapan atas kekesalan publik terhadap kinerja Polri dan Kejaksaan. Setelah berpindah dari penyelidikan ke tahap penyidikan, KPK wajib melanjutkan ke penuntutan dan pengadilan (Pasal 40, UU 30/2002). Berbeda dengan kepolisian dan Kejaksaan, KPK tidak bisa menghentikan proses penyidikan atau dakwaan jika, misalnya, ditemukan bukti permulaan tidak akan bertahan di pengadilan.f3c725e0789f Alasan persyaratan ini berasal dari reputasi buruk Surat Penghentian Penyidikan Penyidikan (SP3). Kewenangan SP3 memberi polisi dan jaksa penuntut umum keleluasaan menghentikan penyeliidikan dan penuntutan serta menawarkan peluang besar terhadap pelecehanuntuk disalahgunakan, seperti pemerasan terhadap tersangka dan saksi dengan menawarkan menghentikan penyelidikan dengan imbalan suap.8f6cbf100657

Seluruh 30 terdakwa menerima hukuman penjara

KUHAP Indonesia, dalam Pasal 23-29, menetapkan masa penahanan maksimum bagi terdakwa hingga 40 hari selama penyidikan dan hingga 30 hari selama tahap dakwaan. Jika hukuman maksimum untuk kejahatan tersebut lebih dari sembilan tahun penjara, penahanan dapat diperpanjang hingga paling lama 150 hari atas perintah hakim pengadilan negeri. Oleh karena itu, jika terdakwa ditahan, penyidik ​​dan jaksa KPK berada di bawah tekanan untuk bergerak secepatnya jika mereka tidak ingin melepaskan terdakwa sebelum sidang (dan berisiko membuat mereka dibebaskan dengan jaminan). Keseluruhan terdakwa yang berjumlah 30 orang telah dimasukkan ke dalam penahanan pra-sidang.

UU 30/2002, yang menetapkan KPK, mengatur batas waktu yang ketat untuk menyampaikan putusan: 90 hari sejak dimulainya persidangan untuk pengadilan tingkat pertama, 60 hari untuk pengadilan banding, dan 90 hari untuk kasasi (Pasal 58). Garis waktu ini dimaksudkan untuk mengurangi kecenderungan menumpuknya kasus yang belum diputuskan, yang lazim terjadi di Mahkamah Agung. Batas waktu kasus pertama dan persidangan kasasi diperpanjang menjadi 120 hari masing-masing oleh UU 46/2009 (yang disebut UU Tipikor, berkaitan dengan yurisdiksi pengadilan antikorupsi). Tenggat waktu ini telah ditaati dalam sebagian besar kasus KPK, termasuk kasus yang dibahas di sini. Dengan tidak adanya sanksi disipliner atau hukum untuk persidangan yang tertunda, tekanan datang dari media dan pengawasan publik dan, mungkin, dari tekanan rekan profesi, karena tidak ingin terlibat dalam persidangan berkepanjangan.

Untuk kasus-kasus yang kami teliti, meski batas waktu dari mulai penyidikan hingga putusan yang mengikat tidak dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan saja, namun setelah didakwa, kasus tersebut bergerak cukup cepat melalui pengadilan. Ini luar biasa, tidak hanya dibandingkan dengan sistem peradilan umum di Indonesia dan Mahkamah Agung, dengan tumpukan kasus yang sangat banyak,fbcb51da07b6 tetapi juga jika dibandingkan dengan negara-negara lain, yang kasus-kasus korupsi besar sering berlarut-larut di pengadilan selama satu dekade atau bahkan lebih lama.6bcb9643cf25

Hukuman penjara dan banding

Rata-rata hukuman penjara final dan mengikat (in kracht) dalam 30 kasus ini adalah lima tahun. Gambar 4 menunjukkan kasus berdasarkan lamanya hukuman yang diajukan penuntut. Perbedaan rata-rata antara tuntutan KPK dalam dakwaan dan putusan akhir adalah 1,37 tahun. Dua kasus khusus adalah kasus Martias alias Pung Kian Hwa dan Al Amien Nasution. Pada tingkat kasasi, tuntutan utama terhadap Martias (no. 26 pada Gambar 4) dibatalkan dan hukumannya dikurangi 7,5 tahun. Hukuman terakhir untuk Al Amien Nasution (no. 29) tujuh tahun kurang dari yang diminta KPK, juga karena dakwaan utama terhadapnya dibatalkan. Jika kedua kasus ini dikecualikan, perbedaan rata-rata antara permintaan dalam tuntutan dan putusan akhir kurang dari satu tahun (0,96).

Dalam kasus FX Yohan Yap (no. 1), pengadilan menjatuhkan hukuman lebih tinggi (lima tahun penjara) dari yang diminta jaksa penuntut (dua tahun). Hukuman Yohan Yap juga lebih tinggi dari atasannya Kwee Cahyadi Kumala (no. 22), yang hukuman terakhirnya dikurangi menjadi 2,5 tahun, setelah peninjauan kembali diterima Mahkamah Agung. Nampaknya pada tingkat banding, pengadilan memutuskan Yohan Yap dan para konspiratornya 'hanya mempertimbangkan, memikirkan, dan mengedepankan kepentingan bisnis mereka tanpa memperhatikan dan memperhatikan kepentingan anak dan cucu kita di masa depan.' Pengadilan juga menilai tindakannya dapat merusak lingkungan dan ekosistem, sehingga menimbulkan risiko banjir yang dapat mempengaruhi mata pencaharian masyarakat di daerah tersebut.52f58ae827dc

Gambar 4: Hukuman di semua tingkatan

Gambar 4 menunjukkan setengah dari 30 kasus terdakwa sampai ke Mahkamah Agung, termasuk empat tinjauan kasus (lajur hijau tua). Hanya lima kasus yang dihentikan di tingkat banding. Sepuluh kasus tidak naik banding. Tidak ada analisis sistematis yang dilakukan sebagai bagian dari studi ini mengenai pihak mana yang mengajukan banding. Jaksa KPK biasanya akan meminta izin ke komisioner KPK untuk naik banding ke pengadilan lebih tinggi jika hukumannya kurang dari dua pertiga dari yang mereka minta. Namun dari pemberitaan media diketahui banyak terdakwa dalam kasus KPK juga mengajukan banding.

Gambar 5: Putusan akhir tingkat pengadilan

* Empat peninjauan kasus yang langsung dari tingkat pertama hingga peninjauan kasus oleh Mahkamah Agung dicantumkan di sini sedang dalam kasasi

Banding kebanyakan terjadi untuk hukuman di atas enam tahun; namun, pada tingkat banding kemungkinan hukuman lebih tinggi. Kasasi memang seperti berjudi, tapi hanya dalam kasus Kwee Cahyadi Kumala yang notabene peninjauan kembali dan bukan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lebih rendah dari yang dijatuhkan pada putusan tingkat pertama. Oleh karena itu, akan lebih baik bagi terdakwa jika tidak ada banding (terlepas dari siapa yang mengajukan banding, pembelaan atau penuntutan).

Kerugian, penyitaan dan pemulihan aset, dan restitusi

Merupakan mandat KPK untuk mengusut dan mengadili kasus-kasus yang melibatkan aparat penegak hukum atau pejabat publik, yang menimbulkan keprihatinan masyarakat luas, dan/atau merugikan negara paling sedikit Rp 1 miliar. Kerugian negara harus dibuktikan sebagai bagian dari dakwaan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tetapi hal ini tidak berlaku bagi kerugian negara atas tindak pidana lain yang tercantum dalam UU 31/1999, amandemen UU 20/2001.

Apa yang dimaksud dengan keuangan negara dan kerugian terkait kerugian negara atau kerugian keuangan negara didefinisikan berbeda oleh undang-undang berbeda, dengan beberapa tumpang tindih dan kesenjangan,a23b773f0ebb dan merupakan isu perdebatan yang sedang berlangsung. Dalam kasus Kalimantan Timur dan Riau 1 yang dibahas di sini, kerugian negara harus dibuktikan sebagai bagian dari dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, jaksa KPK berpegang pada standar harga kayu yang ditebang secara ilegal, dengan perhitungan yang diberikan oleh BPKPP.224bcfd04b2d

Namun, di media dan pemberitaan lainnya, kita juga dapat menemukan perkiraan kerugian negara yang mencakup tidak hanya jumlah kayu yang ditebang dan dijual secara ilegal, tetapi juga suap yang telah dibayarkan dan keuntungan tambahan yang terbukti diperoleh dari tindakan ilegal tersebut.6596c29e6d10 Dalam kasus baru-baru ini terhadap mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, KPK untuk pertama kalinya menghitung kerugian finansial berdasarkan kerusakan lingkungan, meski jaksa enggan mengklaim secara formal sebagai kerugian negara dalam dakwaan (lihat Kotak 1).

Terlepas dari apakah kerugian negara ditentukan atau tidak, jaksa penuntut dapat meminta denda dan hukuman tambahan selain hukuman penjara. UU 31/1999 sebagaimana telah diamandemen dengan UU 20/2001 mengatur sanksi tambahan dalam Pasal 18 (1):

(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:

a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;

d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.

Jaksa KPK meminta ganti rugi hanya dari lima terdakwa

Jaksa KPK meminta restitusi (pembayaran kompensasi) hanya dari lima terdakwa, dan pengadilan menyetujui kelima kasus (Tabel 1). Orang-orang ini, terutama, adalah terdakwa dalam dua kasus pertama di mana dakwaan utamanya adalah penyalahgunaan kekuasaan yang menyebabkan kerugian negara, sehingga kerugian negara perlu ditetapkan sebagai bagian dari dakwaan tersebut. Dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyusul, hanya putusan Amran Abdulah Batalipu yang memerintahkannya membayar restitusi kepada negara. Jumlahnya, Rp 3 miliar, adalah jumlah suap yang diterimanya, meski baru Rp 2 miliar yang dibayarkan kepadanya (selain Rp 1 miliar yang sebelumnya telah dialihkan kepadanya) selama operasi tangkap tangan oleh KPK seharusnya terdaftar sebagai aset yang disita.

Sampai saat ini, tidak ada izin yang diperoleh secara ilegal dalam kasus mana pun yang dibahas dalam artikel ini yang dicabut karena kasus pidana yang dibahas di sini. Pada 2012, Koalisi Anti Mafia Hutan, aliansi masyarakat sipil Indonesia, menuntut dalam siaran pers bersama agar KPK juga memburu para konglomerat yang diuntungkan dari perizinan ilegal dalam kasus Riau.

Tabel 1: Kerugian ekonomi negara, aset yang disita, denda, dan restitusi per tergugat (putusan akhir), dikelompokkan berdasarkan kasus

Provinsi Terdakwa Kerugian ekonomi negara (kerugian negara) Aset yang disita oleh pengadilan (dirampas untuk negara) Denda Restitusi (Uang pengganti)
Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah Rp 346.823.970.564 Rp 250 juta
Martias alias Pung Kian Hwa Rp 346.823.970.564 Rp 300 juta Rp 346.823.970.564
Uuh Aliyudin Rp 346.823.970.564 Rp 200 juta
Robian Rp 346.823.970.564 Rp 200 juta
Riau 1 Rusli Zainal Rp 265,91 miliar USD 1.600 Rp 1 miliar
Tengku Azmun Jaafar Rp 1.208.625.819.554 Rp 6.072.626.434 Rp 500 juta Rp 12.367.780.000
Burhanuddin Husin Rp 519.580.718.790 Rp 1,1 miliar Rp 500 juta
Syuhada Tasman Rp 153.024.496.294 Rp 5 juta Rp 250 juta
Asral Rachman Rp 655.324.675.125 Rp 3,13 miliar Rp 250 juta Rp 1.544.200.000, minus aset yang sudah disita Rp 600.000.000
Arwin AS
Rp 301.653.789.091 Rp 500 juta Rp 200 juta Rp 850 juta dan USD 2.000
Riau 2 Al Amien Nasution Rp 114.337.500; 2 ponsel Rp 250 juta
Sarjan Tahir Rp 100 juta Rp 250 juta
Yusuf Erwin Faishal 2 telepon pintar; SGD 85.000; Rp 75.000.000; USD 5.000 Rp 250 juta
Azirwan Rp 150 juta
Chandra Antonio Tan Rp 3,32 miliar; 1 ponsel, 1 Kartu SIM, 1 kartu memori Rp 250 juta

Azwar Chesputra

Rp 975.000.000 (putusan bersama) Rp 200 juta
Hilman Indra
Rp 200 juta
HM Faachri Andi Leluasa
Rp 200 juta
Sulawesi Tengah Amran Abdulah Batalipu Rp 500 juta Rp 3 miliar
Gondo Sudjono Rp 50 juta
Siti Hartati Murdaya Rp 92 juta Rp 200 juta
Totok Lestiyo Rp 50 juta
Yani Ansori Rp 50 juta
Jawa barat Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng Rp 200 juta
M. Zairin Rp 300 juta
Rachmat Yasin Rp 300 juta
FX Yohan Yap alias Yohan
Rp 250 juta
Riau 3 Annas Maamun
SGD 224.000; Rp 713.650.000; USD 32.000; 5 ponsel Rp 200 juta
Gulat Medali Emas Manurung
Rp 100 juta
Edison Marudut Marsada Uli Siahaan
Rp 100 juta

Kotak 1: Kasus Nur Alam: Upaya memberi nilai pada kerusakan lingkungan

Kasus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, istimewa karena jaksa KPK untuk pertama kalinya tidak hanya menuntut hukuman penjara, denda, dan uang restitusi (uang pengganti) atas hilangnya pendapatan, tapi juga memperhitungkan kerugian ekonomi yang diderita negara akibat kerusakan lingkungan akibat dikeluarkannya izin pertambangan secara ilegal. Berdasarkan keterangan saksi ahli, Basuki Wasis, kerugian negara berasal dari tiga sumber: kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya rehabilitasi lingkungan. Penghitungan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup 7/2014 tentang Kerugian Lingkungan Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Setelah pemeriksaan seksama termasuk kunjungan situs, ahli dan tim KPK menyimpulkan total kerugian negara di sektor lingkungan mencapai Rp 2,73 triliun. Tim KPK juga menambah Rp 1,6 triliun lagi dari keuntungan yang diperoleh perusahaan tambang, PT Anugrah Harisma Barakah (PT AHB). Dengan demikian total kerugian ekonomi negara mencapai Rp 4,3 triliun.

KPK mendakwa Nur Alam karena menyalahgunakan kekuasaan yang merugikan negara dengan menerima gratifikasi secara ilegal (Pasal 2 dan 12B UU 31/1999 sebagaimana amandemen UU 20/2001). KPK meminta pengadilan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara ke Nur Alam, denda Rp 1 miliar, dan restitusi Rp 2,7 miliar. Jaksa KPK tidak secara khusus meminta Nur Alam membayar Rp 4,3 triliun untuk mengganti kerugian negara. Menurut penjelasan jaksa KPK, kerugian ekonomi negara akibat kerusakan lingkungan akan dibebankan kepada perusahaan, PT AHB.

Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Nur Alam 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan restitusi Rp 2,7 miliar. Nur Alam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi hukumannya ditingkatkan menjadi 15 tahun, dengan jumlah denda dan restitusi yang sama. Tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi, Nur Alam mengajukan kasasi ke MA. Hakim menyimpulkan Nur Alam hanya melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi, dan sebagai konsekuensinya, Mahkamah Agung mengurangi hukuman kurungannya menjadi 12 tahun, dengan jumlah denda dan restitusi yang sama. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Mahkamah Agung semuanya dengan jelas menyatakan Nur Alam juga bersalah karena menerima suap, bukan hanya gratifikasi seperti dituntut KPK. (Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 123/Pid.Sus-TPK/2017/PN Jkt.Pst., dan Mahkamah Agung, Keputusan No. 2633 K/PID.SUS/2018).

Pemeriksaan mendalam terhadap keputusan Mahkamah Agung menunjukkan ketidakkonsistenan berikut:

1. Pengadilan menyimpulkan Nur Alam dibebaskan dari dakwaan berdasarkan Pasal 2 dan 3 tentang kerugian perekonomian negara, tetapi Mahkamah Agung tetap mempertahankan besaran denda dan ganti rugi atas pelanggaran Pasal 2 dan 3.

2. Jumlah restitusi (Rp 2,7 miliar) jauh lebih rendah dari suap/gratifikasi yang diterima Nur Alam. Berdasarkan dokumen pengadilan, Nur Alam menerima USD 4.499.900 (setara dengan Rp 40,2 miliar) dari Richcorp International Ltd., anak perusahaan PT AHB. Kekeliruan itu juga disumbang jaksa KPK, karena mereka hanya meminta Nur Alam membayar ganti rugi Rp 2,7 miliar atas kejahatannya.

Dalam Peninjauan Kembali, Nur Alam mengaku mempunyai bukti baru yang menguntungkan dirinya usai sidang. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali pada Mei 2020. Pada saat laporan ini ditulis, penyidik ​​dan jaksa KPK masih mempertimbangkan apakah akan secara resmi menuntut PT AHB dan para pengurusnya karena menyuap Nur Alam dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian ekonomi bagi negara.

Rekomendasi: Paradigma penuntutan baru

Tebang pilih adalah istilah yang awalnya digunakan dalam kaitannya dengan penebangan hutan, istilah yang merujuk pada praktik yang diperdebatkan untuk menebang pohon tertentu secara selektif dan meninggalkan sisanya. Ungkapan tersebut juga digunakan untuk menggambarkan selektifitas KPK dalam mengusut perkara. Berdasarkan UU 30/2002, KPK harus menyidangkan semua kasus yang telah ditersangkakan ke pengadilan sehingga membuat KPK sangat berhati-hati dalam meningkatkan kepenyidikan resmi jika belum ada bukti awal yang kuat, agar tidak kalah di pengadilan dan merusak rekor KPK yang hampirr 100 persen keberhasilannya. Hal ini menimbulkan tuduhan bahwa KPK melakukan 'cherry-picking' (tebang pilih), atau bahkan penyidikan yang bias.49e3ea117af6 Analisis dari putusan saja tidak memungkinkan untuk memastikan pemeriksaan yang bias dalam investigasi. Namun, vonis yang dibandingkan di dalam studi ini menunjukkan bahwa KPK hanya menggunakan sebagian kecil dari alat alat hukum yang tersedia di “kotak peralatan” peradilan pidana -– dan jika atau dilanjutkan dengan metafora hutan, KPK hanya menggunakan gunting taman sederhana untuk memotong cabang pohon yang terinfeksi penyakit.

Perusahaan yang diuntungkan dari korupsi tidak didenda dan tidak kehilangan izin yang diperoleh secara ilegal

KPK telah mendakwa lebih dari 30 terdakwa yang terlibat dalam tindakan korupsi terkait sektor kehutanan, yang semuanya mengakibatkan deforestasi dan penggunaan untuk kepentingan komersial secara ilegal di sebagian besar lahan di Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Riau, dan Jawa Barat. Semua terdakwa menerima hukuman penjara, tetapi pada saat penulisan, sebagian besar telah menyelesaikan hukuman mereka dan dibebaskan dari penjara. Perusahaan-perusahaan yang diuntungkan dari transaksi korup tidak didenda dan tidak pernah kehilangan izin yang diperoleh secara ilegal.

Berdasarkan tuntutan dalam dakwaannya, KPK bisa dikatakan relatif berhasil. Tuduhannya sebagian besar telah dikabulkan pengadilan, meski hukuman penjara terakhir rata-rata setahun lebih rendah. Dalam pengabaian dakwaan terhadap perusahaan yang diuntungkan, serta kegagalan meminta restitusi aset (pemulihan penuh dari hasil kejahatan ditambah kerusakan lingkungan), dakwaannya bisa jauh dari ideal. Kenyataan seperti ini membuat KPK tidak bisa bertindak sebagai 'pemicu perubahan' sebagaimana yang dicanangkan oleh KPK.

Hanya dua kasus terkait kehutanan yang didakwa KPK sejak 2016

Kritik ini bukan berita baru bagi KPK. Memang, lembaga tersebut telah memulai upaya mengejar perusahaan yang diuntungkan dari kesepakatan korupsi dan memberikan nilai pada kerugian ekonomi yang diderita negara akibat kerusakan lingkungan. Namun kemajuannya terlalu lambat, dan hal ini menghambat kemampuan KPK menunjukkan nilainya dari segi biaya-manfaat. Hanya dua kasus terkait kehutanan yang telah didakwa KPK sejak 2016; hal ini tak sejalan dengan upaya bagian pencegahan KPK tersebut melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan dukungannya terhadap Kebijakan Satu Peta dan kajian-kajian atas sektor ini.

Berdasarkan tinjauan di atas, kami dapat menawarkan beberapa rekomendasi untuk penuntutan kasus korupsi terkait kehutanan (dan yang serupa):

  • Menerapkan strategi pencegahan dan penegakan hukum yang koheren di sektor ini, didukung oleh infrastruktur berbagi informasi dan pengetahuan yang kuat.
  • Menuntut perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari transaksi korup.
  • Lebih menekankan pada pemulihan aset dan restitusi.
  • Terus memberikan nilai pada kerusakan lingkungan dan minta restitusi.
  • Menuntut pencabutan izin jika pengadilan memutuskan izin tersebut diperoleh secara ilegal.

Ke depan, KPK tidak bisa cukup berbangga dengan vonis hukuman yang nyaris sempurna, tetapi juga harus secara inovatif dan berani membuka jalur hukum penuntutan di sektor sumber daya alam dan menjadi preseden yang dapat diikuti Polri dan Kejaksaan. Instruksi Ketua KPK Firli Bahuri kepada kedeputian penindakan baru-baru ini untuk memberantas korupsi di bidang pertambangan dan bisnis sumber daya alam lainnya menimbulkan harapan bagi kami untuk menganalisis lebih banyak kasus kehutanan yang dibawa ke pengadilan di masa yang akan datang.854174adee6a

Daftar terdakwa dan putusan dalam urutan panjang hukuman yang diminta KPK

Sesuai penomoran dari keputusan pengadilan.

1. FX Yohan Yap alias Yohan

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Putusan No. 63/Pid.Sus/TPK/2014 /Pn.Bdg.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Bandung, Putusan No. 13/TIPIKOR/2014/PT BDG.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung, Putusan No. 624/PID.SUS/2015.

2. Gondo Sudjono

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 52/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan No. 65/PID/TPK/2012/PT/DKI.

3. Yani Ansori

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Nomor 53/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan No. 66/PID/TPK/2012/PT.DKI.

4. Azirwan

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Nomor 13/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST.

5. Chandra Antonio Tan

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 35/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST.

6. Gulat Medali Emas Manurung

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No.116/PID.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST.

7. Totok Lestiyo

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 60/PID.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan No.07/PID/TPK/2014/PT.DKI.

8. Edison Marudut Marsada Uli Siahaan

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Putusan No.78/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bdg.

9. Arwin AS

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Putusan No. 10/PID.SUS/2011/PN.PBR.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung Putusan No. 226 PK/Pid.Sus/2012. (review kasus; ditolak)

10. Asral Rachman

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Nomor 16/PID.B/TPK/2010/PN.JKT-PST.

11. Azwar Chesputra

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 12/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung Putusan No. 23 PK/PID.SUS/2012 (Peninjauan Kembali).

12. Hilman Indra

  • Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 12/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung Putusan No. 23 PK/PID.SUS/2012 (Peninjauan Kembali).

13. H. M. Fachri Andi Leluasa

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 12/PID.B/TPK/2010/PN.JKT.PST.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung Putusan No. 23 PK/PID.SUS/2012 (Peninjauan Kembali).

14. M. Zairin

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Putusan No. 88/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.

15. Robian

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Nomor 03/PID.B/TPK/2007/PN.JKT.PST.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan No. 08/PID/TPK/2007/PT.DKI (putusan tidak diperoleh).
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung Putusan No. 248 K/Pid.Sus/2008.

16. Sarjan Tahir

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 22/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST.

17. Siti Hartati Murdaya

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 76/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan No. 13/PID/TPK/2013/PT.DKI.

18. Syuhada Tasman

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Putusan No. 17/Pid.Sus/2011/PN.PBR.

19. Uuh Aliyudin

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 02/Pid.B/TPK/2007/PN.JKT.PST (tidak ada putusan).
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan No. 312/Pen/10/Pid/TpK/2007/PT.DKI.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, Putusan No. 94 K/Pid.Sus/2008.

20. Annas Maamun

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Putusan No. 35/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Bandung, Putusan No. 22/TIPIKOR/2015/PT.BDG.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung, Putusan No. 2819/K/Pid.Sus/2015.

21. Burhanuddin Husin

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Putusan No. 21/Pid.Sus/2012/PN-PBR.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Putusan No. 26/PID.SUS/2012/PTR.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, Putusan No.804 K/Pid.Sus/2013.

22. Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST.
  • Tidak ada banding, tapi hak uji materioleh Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung Putusan No. 995/TU/2016/1 PK/PID.SUS/2016.

23. Yusuf Erwin Faishal

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 29/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST.

24. Suwarna Abdul Fatah

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 29/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan No. 03/PID/TPK/2007/PT.DKI.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, Putusan No. 380 K/Pid.Sus/2007.

25. Rachmat Yasin

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung, Putusan No. 87/PID.SUS/TPK/2014/PN.Bdg.

26. Martias alias Pung Kian Hwa

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 21/PID.B/TPK/2006/PN.JKT.PST.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan No. 05/PID/TPK/2007/PT.DKI.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, Putusan No. 05/PID/TPK/200/PT.DKI.

27. Amran Abdulah Batalipu

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan Nomor 64/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan No. 12/Pid/TPK/2013/PT.DKI.

28. Tengku Azmun Jaafar

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 06/PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan No. 12/PID/TPK/2008/PT.DKI.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, Putusan No. 736 K/Pid.Sus/2009.

29. Al Amien Nasution

  • Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 19/ PID.B/TPK/2008/PN.JKT.PST.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Jakarta, 05/PID/TPK/2009/PT.DKI.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, Putusan No. 1183 K/PID.SUS/2009.

30. Rusli Zainal

  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Putusan No. 50/Pid/Sus/Tipikor/2013/PN.PBR.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Putusan No. 11/TIPIKOR/2014.PTR.
  • Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung, Putusan No. 1648 K/Pid.Sus/2014.
  1. FWI/GFW 2002.
  2. 2019: 4, 6.
  3. Pada saat penulisan, 1 dolar AS setara dengan Rp 15.000.
  4. Adjie 2020.
  5. McCarthy dan Robinson 2016.
  6. Ardiansyah, Marthen, dan Amalia 2015.
  7. Baker 2020.
  8. KPK 2010.
  9. KPK 2013.
  10. 2015.
  11. 2016.
  12. Messick dkk. 2015.
  13. Lihat juga Butt 2019.
  14. De Sanctis 2020.
  15. Untuk pilihan kecil, lihat pekerjaan pada kualitas dan penilaian sistem peradilan yang dipimpin oleh Francesco Contini di Lembaga Penelitian Sistem Peradilan dari Dewan Riset Nasional Italia; bekerja olehKonsorsium Internasional untuk Keunggulan Pengadilan; ituIndeks Efektivitas Yudisial dari Bosnia dan Herzegovina, dikembangkan dengan dukungan USAID; dan pekerjaanKomisi Eropa untuk Efisiensi Keadilan.
  16. Lihat, misalnya, Keilitz 2018; Bencze dan Ng 2018.
  17. Pengadilan di tingkat kabupaten disebut 'pengadilan negeri' di Indonesia.
  18. Schütte 2016; Butt dan Schütte 2014; Schütte dan Butt 2013.
  19. Butt dan Lindsey 2018: 84.
  20. Selama kajian makalah ini, kasus lain yang dapat dianggap kasus sektor kehutanan menjadi perhatian penulis. Pada 2014, KPK menangkap Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Sempurnaanajaya, di Kabupaten Bogor. Di antara kasus yang disangkutkan dengannya adalah konversi lahan seluas 34,93 hektare yang terdiri dari kawasan non hutan lindung, hutan produksi, dan areal pertanian, menjadi pemakaman pribadi eksklusif. Melalui perusahaannya, PT Garindo Perkasa, Syahrul Sempurnaanajaya membayar total Rp 3 miliar dari 2011 hingga 2013 kepada pejabat Kabupaten Bogor, termasuk Kepala Dinas Tata Ruang, Kepala Dinas Kebersihan Kota dan Pertamanan, staf Dinas Kehutanan, dan staf Badan Pertanahan. Syahrul Sempurnaanajaya juga menyuap Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher untuk mempengaruhi alih fungsi lahan. Hakim memvonis Syahrul Sempurnaanajaya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus ini serta lima kasus korupsi lainnya terkait Perdagangan Berjangka Komoditi.
  21. Pertengahan 2020.
  22. Kepala Dinas Kehutanan memberikan Izin Pengusahaan Hutan Komersial kepada perusahaan setiap tahun. Karena izin hanya untuk satu tahun, maka setiap perusahaan harus mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kehutanan untuk memperpanjang izin.
  23. Baker 2020: 12-13.
  24. Tidak ada anggota keluarga Jaafar yang didakwa. Lihat Baker (2020) tentang para pemain dalam jaringan korupsi yang sangat besar ini.
  25. PT Seraya Sumber Lestari, PT Rimba Mandau Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Bina Daya Bintara, PT National Timber and Forest Product.
  26. 2012.
  27. Putusan hanya menyebutkan diperlukan persetujuan DPR dan dukungan anggaran diminta pemberi suap; tidak jelas apa persyaratan hukum untuk proses ini.
  28. KPK menginterogasi Sofyan Rebuin namun tidak pernah mendakwanya.
  29. Akibat penyidikan kasus korupsi, pembangunan pelabuhan Tanjung Api-api ditunda hingga akhir 2018. Butuh waktu 15 tahun untuk menyelesaikan proyek ini.
  30. Lihat KUHAP, masing-masing Pasal 84 (1), 84 (2), dan 85.
  31. Artikel sumber dalam bahasa Indonesia dari 6 Juli 2012 tersedia di Tempo.co.
  32. UU 8 Tahun 1981.
  33. 2006.
  34. Lihat, misalnya, Butt 2009 tentang konsep 'melanggar hukum'.
  35. Schütte 2011.
  36. Menurut penjelasan tambahan Pasal 12b, Gratifikasi adalah pembayaran atau bingkisan dalam arti luas antara lain berupa uang, barang, potongan harga, balas jasa, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, penginapan, wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lain. Gratifikasi tersebut termasuk gratifikasi yang diterima di dalam negeri atau dari luar negeri dan menggunakan perangkat elektronik atau tidak menggunakan perangkat elektronik.'
  37. 2020.
  38. Hal ini diubah dengan amandemen UU KPK 19/2019 yang menyatakan jika sebuah perkara tidak dibawa ke pengadilan dua tahun setelah penyidikan awal dimulai, maka perkara bisa ditutup. Penghentian penyidikan atau penuntutan harus dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK (dibentuk dengan amandemen yang sama) dan ke publik satu minggu setelah dikeluarkannya surat penghentian penyidikan atau penuntutan.
  39. Fenwick 2008.
  40. Butt 2019.
  41. Stephenson dan Schütte 2016.
  42. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung, Putusan No. 624/K/Pid.
  43. Rujukan hukum terpenting yang menjadi pertimbangan KPK adalah UU 17/2003 tentang Keuangan Negara; UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara; dan Surat Edaran Deputi Pemeriksa BPKP No. SE-32/D6/2003, tanggal 21 Januari 2003, sehubungan dengan SE.320/D6/2003, tanggal 2 Juni 2003, yang mengatur: 'Kerugian Keuangan Negara semakin berkurang kekayaan negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana dalam diri seseorang karena jabatan atau jabatan, kelalaian seseorang atau disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia (force majeure).'
  44. Penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi memuat penjelasan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan “secara nyata telah terjadi kerugian keuangan negara” adalah kerugian negara yang sudah dapat diperhitungkan jumlahnya berdasarkan temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.
  45. Lihat, misalnya, Koalisi Anti Mafia Hutan 2012.
  46. Kaligis 2008.
  47. Adjie 2020.

References

Abbreviations

Acknowledgements


U4 dan penulis mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia (KPK) dan Kerjasama Internasional Jerman (GIZ) atas kerjasama dan dukungannya dalam proyek ini. Kami juga berterima kasih kepada Danang Widoyoko atas bantuannya menyusun ringkasan kasus, dan Jacqui Baker, Simon Butt, Aldila Surya Hutami, Tom Johnson, Sophie Lemaître, Grahat Nagara, Fitrah Pratama, Fransisca Silalahi, dan Sulistyanto atas komentarnya yang berwawasan mendalam dan konstruktif atas draf awal makalah ini.


Notes


Dr. Sofie A. Schütte, Penasihat Senior U4
Dr. Laode M. Syarif, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Kontribusi penulis

SAS mengembangkan keseluruhan struktur, melakukan analisis, dan menulis teks utama. LMS memprakarsai proyek C-files secara keseluruhan, memberikan masukan dan komentar pada draf awal makalah ini, dan menulis teks tentang Nur Alam.